Komnas HAM 'Tolak' Pengadilan HAM Kasus Papua
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan, terlalu dini untuk menganggap terjadi atau tak terjadi pelanggaran berat hak asasi dalam perkara penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI. Komnas HAM sudah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada TNI dan Polri untuk ditindaklanjuti.
"Tim kami sudah menemukan indikasi dan petunjuk, silakan diproses," kata Wakil Ketua Komnas Bidang Eksternal, Nur Kholis, ketika dihubungi kemarin. Menurut dia,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini