Kejaksaan Tak Akan Hentikan Kasus Yusril
JAKARTA - Kejaksaan tidak akan menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari menyatakan hal itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Kebijakan itu diambil meskipun Mahkamah Agung pada Rabu lalu mengabulkan kasasi yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum, Romli At
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini