Anggota BPK Koreksi Pernyataan Gamawan
Jakarta -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, menyesalkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai penanganan dugaan kebocoran dana bantuan sosial di daerah.
Menurut Rizal, Gamawan terkesan tak memahami tugas dan wewenang BPK sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Tindak lanjut hasil pemeriksaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini