Terdakwa Terorisme Diganjar Hukuman Berbeda
JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin menjatuhkan hukuman berbeda kepada enam terdakwa kasus terorisme. Vonis tertinggi diterima oleh Aman Abdurrahman alias Ustad Oman.
Majelis hakim yang diketuai Mutarto menyatakan pria yang berprofesi sebagai mubalig itu terbukti membantu pelatihan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Aceh, pada 2009.
Peran Oman adalah memberikan sumbangan dana Rp 20 juta dan US$ 100 kepada Dulmatin. Muta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini