Terdakwa Teroris Dituntut 12 Tahun
JAKARTA " Tiga peserta pelatihan militer kelompok terorisme di Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, dituntut hukuman 12 tahun penjara.Ketiga terdakwa itu adalah Adi Munadi, Deni Suhendra, dan Ade Miroz. Menurut jaksa penuntut umum Feritas, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang, para terdakwa juga mengakui telah mengikuti pelatihan militer untuk tuj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini