Hakim Kasus Gayus Diganjar Dua Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Muhtadi Asnun. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, itu dinyatakan bersalah menerima sejumlah uang ketika memutus bebas terdakwa penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan pada Maret lalu. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini