Divonis 4 Tahun Penjara, Syekh Puji Banding
SEMARANG -- Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, 45 tahun, diganjar hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta karena melakukan tipu muslihat untuk bersetubuh dengan perempuan di bawah umur. Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran ini sontak membuat dua istri terdakwa, Ummi Hani dan Lutviana Ulfa, menangis terisak sambil menutup muka.
Majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto dalam putusannya menyatakan, berdasar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini