Konfederasi Partai Politik Terganjal Aturan
Jakarta -- Wacana konfederasi partai yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terganjal aturan. Hingga kini, soal kerja sama partai-partai itu tak diatur dalam undang-undang, termasuk dalam rancangan undang-undang partai politik yang saat ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. "Jika tidak diakomodir dalam aturan, maka konsep konfederasi mengalami ganjalan," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PAN Bima Arya Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini