Baru MK yang Tanggapi Deponering Bibit-Chandra
Jakarta -- Dari lima lembaga yang ditunggu masukannya tentang usulan deponering kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, baru Mahkamah Konstitusi yang sudah menyampaikan buah pikirannya.
Padahal sudah sejak 1 November silam Kejaksaan Agung secara resmi meminta masukan dari lembaga-lembaga itu. Lima lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini