Melepas Gayus, Kepala Rutan Brimob Jadi Tersangka
JAKARTA- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian menetapkan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Komisaris Iwan Siswanto, sebagai tersangka. Ia juga ditetapkan sebagai terperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Penetapan status tersangka itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arief tadi malam, sesaat sebelum meninggalkan kantorny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini