Terdakwa Video Papua Dituntut 4 Bulan Penjara
Jayapura - Letnan Dua Inf. Cosmos, Komandan Pos Kolome, Distrik Illu, dituntut hukuman penjara 4 bulan dipotong masa penahanan karena didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, Papua, pada Maret silam. Adapun Prajurit Kepala Sahminan Husain Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistiono, dan Prajurit Dua Dwi Purwanto dituntut 3 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Dalam sidang di Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, kemarin, Oditur Militer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini