Jimly: Presiden Hanya Bisa Tegur Gubernur
Jakarta- Gubernur secara struktural berada di bawah presiden, tapi itu tak lantas membuat presiden bisa memberi sanksi jika ada tindakan gubernur yang dianggap tak patut. "Kalau zaman dulu, gubernur memang dipilih langsung oleh presiden sehingga kontrol bisa lebih kuat. Tetapi sekarang sama-sama dipilih langsung," kata pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, kemarin.
Sebelumnya, Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini