Kasus Penganiayaan Warga Puncak Jaya Mulai Disidangkan
JAYAPURA - Empat prajurit Batalion Infanteri 753/AVT/ Nabire, yang menyiksa warga Gurage, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, mulai diadili di Pengadilan Militer III-9 Jayapura. Mereka yang diadili adalah Prajurit Kepala Syaminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistyono, Prajurit Dua Dwi Purwanto, dan Letnan Dua Cosmos.
Oditur militer Mayor CHK Obed Manase dan Mayor CHK Sumantri B.R. mendakwa empat prajurit itu melanggar Pasal 103 Kitab U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini