Pencalonan Prabowo Terganjal Undang-Undang Pemilu
JAKARTA - Rencana Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada 2014 menuai berbagai komentar. Peneliti dari Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan Prabowo bakal terganjal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Calon Presiden.
Di dalamnya disebutkan, seorang calon presiden harus didukung oleh partai dengan minimal 20 persen dari juml
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini