Menteri Berjanji Perketat Aturan Outsourcing
BANDUNG--Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan kementeriannya sedang menggodok peraturan untuk memperketat praktek outsourcing (alih daya). "Outsourcing hanya boleh dilakukan dengan pengetatan," kata Muhaimin di Bandung, Jawa Barat, kemarin. "Pekerja outsourcing harus memiliki jaminan kesejahteraan."
Menurut Muhaimin, peraturan yang dirancang kementeriannya memiliki semangat untuk mengurangi praktek outsourcing, alias menyerahkan pekerjaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini