Mertua Noor Din M. Top Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Baharudin Latief alias Baridin. Mertua Ade Abdul Halim alias Abang alias Noor Din M. Top itu dinilai terbukti melanggar Pasal 13-B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari dakwaan jaksa yang menuntut hukuman penjara enam tahun.
"Terdakwa terbukti membantu dan menyembunyikan pelaku t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini