Sofyan Tsauri Beli Pistol Bekas Brimob
JAKARTA - Tersangka kasus terorisme, Sofyan Tsauri, mengaku berkali-kali membeli senjata api bekas anggota Brimob kepolisian dari Ahmad Sutrisno. Dalam sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, ia mengatakan transaksi dilakukan pada 2009 hingga 2010.
Senjata disuplai dari Ahmad Sutrisno. Ia melakukan aksinya bersama dua anggota kepolisian lainnya, Brigadir Satu Tatang Mulyadi dan Brigadir Satu Abdi Tunggal, dari satuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini