Tiga Tersangka Pembakar Kereta Ditetapkan
Lebak -- Polisi menetapkan tiga tersangka yang membakar gerbong kereta api di Stasiun Besar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Ketiganya adalah EK, EO, dan TP. Kepala Kepolisian Resor Lebak Ajun Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan penetapan tiga tersangka itu setelah penyidik, yang merupakan gabungan Polres Lebak, Polda Banten, dan Mabes Polri, memeriksa 19 saksi.
EK sudah ditahan sejak Selasa sore lalu. Adapun dua lainnya, EO dan TP, ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini