Politikus PKS Misbakhun Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), Mukhamad Misbakhun, dituntut hukuman delapan tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum Lila, terdakwa Misbakhun dinilai terbukti dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.
Tuntutan yang sama diajukan oleh jaksa kepada Direktur Utama PT Selalang, Franky Ongkowardjojo. Selain i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini