Ketua Dewan Pers Bela Erwin Arnada
JAKARTA - Pengacara bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada kemarin mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kepada Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menilai majelis hakim kasasi melakukan kesalahan dengan memvonis Erwin bersalah dan menghukumnya 2 tahun penjara. Alasannya, majelis hakim tak menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar penjatuhan putusan, melainkan Kitab Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini