Mahkamah Agung Menangkan Prita Mulyasari
JAKARTA - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang, Banten, terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi ratusan juta rupiah. Hal itu terjadi setelah kasasi yang diajukan Prita terhadap gugatan perdata Omni dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa seusai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung, Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini