maaf email atau password anda salah


Mahkamah Agung Menangkan Prita Mulyasari

arsip tempo : 171579876138.

. tempo : 171579876138.

JAKARTA - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Alam Sutra, Tangerang, Banten, terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi ratusan juta rupiah. Hal itu terjadi setelah kasasi yang diajukan Prita terhadap gugatan perdata Omni dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa seusai salat Jumat di gedung Mahkamah Agung, Jakart

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 Mei 2024

  • 14 Mei 2024

  • 13 Mei 2024

  • 12 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan