TII Curigai Aturan Penunjukan Langsung
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) mempersoalkan peraturan presiden terbaru yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Spesialis Pengadaan Barang dan Jasa TII, Heni Yulianto, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu kontraproduktif karena masih membenarkan penunjukan langsung.
"Patut dicurigai ada yang menitipkan lahirnya peraturan ini," katanya dalam keterangan pers di kantornya kemarin.
Penunjukan langsung, menurut per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini