Sri Sumartini Divonis Dua Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut ketua majelis hakim Achmad Solikin, Sri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini