Pengusaha D.L. Sitorus Dituntut Enam Tahun Penjara
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap hakim Ibrahim, pengusaha Darianus Lungguk Sitorus dan pengacara Adner Sirait, dituntut hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp 150 juta. Menurut jaksa penuntut umum, keduanya dinilai terbukti menyuap Ibrahim sebesar Rp 300 juta agar memenangkan perkara mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Semua unsur dalam dakwaan terbukti di persidangan," kata jaksa Nur Chusniah saat membacaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini