Komisaris Polisi Arafat Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Komisaris Arafat Enanie, terdakwa kasus penyuapan dalam kasus Gayus Tambunan, dengan hukuman empat empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Menurut jaksa, Arafat telah menerima sesuatu dari pihak lain dengan menyalahgunakan posisinya sebagai penyidik di bagian Money Laundering Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut Yuni Daru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini