"Perusahaan Misbakhun Bukan Importir Kondensat"
JAKARTA -- Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea-Cukai Bojonegoro, Nur Indra Prahara, menyatakan PT Selalang Prima Internasional milik Mukhamad Misbakhun bukan importir kondensat.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, dia menegaskan, berdasarkan dokumen tanggal 3 Oktober 2007, pengimpor kondensat adalah PT Trans Pacific Petrochemical Indofarma sebesar 286,546 US barrel dengan nilai US$ 25 juta. "Dokumen impor itu tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini