Masa Jabatan Pemimpin KPK 4 Tahun
JAKARTA -- Anggota Panitia Seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Todung Mulya Lubis, mengatakan masa jabatan pemimpin KPK pengganti Antasari Azhar adalah empat tahun.
"Pansel dalam rapat memutuskan mengusulkan empat tahun masa jabatan," kata Todung setelah menyetorkan dua nama calon pemimpin KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden kemarin.
Todung mengatakan, Undang-Undang KPK tak secara eksplisit menyebutkan mas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini