KPK Pertanyakan Grasi Yudhoyono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah memperbaiki aturan pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan hal itu setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Syaukani, terpidana kasus korupsi di Kalimantan Timur. Apalagi pengurangan pidana bagi Syaukani terhitung besar, yakni menjadi tiga tahun dari enam tahun penjara.
"Kenapa bisa memberikan grasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini