Patrialis Akbar Nyatakan Jaksa Agung Sah
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sah secara hukum. "Saya sampaikan bahwa sampai saat ini posisi Jaksa Agung dan jajarannya masih sah secara yuridis formal," kata Patrialis dalam jumpa pers di kantornya kemarin.
Menurut Patrialis, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Jaksa Agung belum pernah dicabut atau diganti. Dia mengatakan, meskipun seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini