Kejaksaan Tak Terima Rekaman Ary-Ade
Jakarta--Kejaksaan Agung menegaskan tak pernah menerima barang bukti berupa rekaman pembicaraan Deputi Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dengan pengusaha Ary Muladi. Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia juga mengakui tidak pernah memiliki rekaman percakapan Ary Muladi dengan Ade Rahardja. Rekaman itu berkaitan dengan upaya penyuapan oleh Anggodo Widjojo terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini