Zulkarnain Yunus Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta--Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Zulkarnain Yunus, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa menilai tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum ini telah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum Jefrey Makapedua menyatakan, Zulkarnain melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejuml
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini