Uang Tommy Bisa Digugat Lagi
JAKARTA -- Pemerintah berpeluang besar menggugat kembali uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp 400 miliar lebih yang saat ini masih membeku di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey, Inggris. Uang itu selama ini tersimpan dalam rekening atas nama PT Garnet.
"Pemerintah bisa menggugat kembali lewat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang memutuskan menyita aset Tommy di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini