Uji Materi Keppres Satuan Tugas Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan menolak uji materi Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Permohonan yang diajukan aktivis yang tergabung dalam Petisi 28 itu kandas karena keputusan presiden tersebut dinilai bukanlah peraturan yang bisa diadili Mahkamah. Menurut Petisi 28, langkah presiden melansir keputusan tersebut tak memiliki dasar hukum.
"Ditolak (karena) keppres itu bukan merupakan peraturan. Surat itu keputu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini