Hakim Kasus Gayus Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama terhadap Muhtadi Asnun, hakim yang mengadili perkara Gayus Halomoan Tambunan di PN Tangerang, kemarin. Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut, jaksa penuntut umum Moh. Yori Rawando membacakan dakwaan setebal 26 halaman.
Muhtadi didakwa telah menerima uang sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada 2009. Dalam dakwaan ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini