Pengiriman TKW Bali ke Malaysia Dinilai Melanggar
DENPASAR - Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Agus Triyanto, mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, pengiriman lima mahasiswi Pendidikan dan Latihan Pariwisata (PLP) Mengwitani, Mengwi, Badung, Bali, melanggar prosedur.
Menurut Agus, pengiriman kelima mahasiswi itu melanggar Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Indikasinya, kata dia, dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini