MUI Dorong Pembalikan Pembuktian
JAKARTA - Dalam musyawarah nasional kali ini, Majelis Ulama Indonesia mendorong penerapan asas pembalikan beban pembuktian (biasa disebut "pembuktian terbalik") dalam kasus yang diindikasikan (amarat al-hukm) tindak pidana.
"Pembuktian terbalik dimungkinkan pada kasus seperti penguasaan kekayaan seseorang yang diduga tidak sah," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kemarin.
Menurut dia, pembuktian benar-tidaknya tuduhan dibebankan kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini