MUI: Menonton Infotainmen Haram
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa menonton dan membaca infotainmen hukumnya haram.
"Menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait, hukumnya haram," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, setelah membacakan hasil pertemuan Komisi C Fatwa Musyawarah Nasional VIII MUI, di Jakarta kemarin.
Majelis juga mengharamkan tindakan pihak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini