Jenderal Edmon dan Raja Masih Bisa Diproses Hukum
JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman, keduanya mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, masih mungkin diproses secara hukum. Syaratnya, ada bukti baru tentang keterlibatan mereka dalam kasus mafia hukum dengan aktor Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus korupsi serta pencucian dan penggelapan uang.
"Sementara ini,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini