Komisi Informasi Minta Rekening Polisi Dibuka
JAKARTA - Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, menyatakan Kepolisian Republik Indonesia wajib menyampaikan nama polisi beserta rekeningnya setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, setelah proses itu dilalui, rekening tersebut statusnya tidak lagi rahasia. Menurut dia, sebuah rekening bersifat rahasia jika masih dalam proses analisis.
"Polisi mengatakan beberapa rekening wajar, berarti telah melewati penyelidikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini