Sengketa Informasi Publik Mulai Bermunculan
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mengungkapkan, pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai mengundang berbagai kalangan untuk memanfaatkan undang-undang tersebut. Buktinya, baru dua setengah bulan undang-undang tersebut efektif berlaku, permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi sudah mencapai 12 kasus.
"Dari 12 kasus tersebut, empat di antaranya sudah harus diselesaikan melalui mediasi," kata komisioner KI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini