Ari Muladi Terancam 3 Tahun
JAKARTA - Pengusaha Ari Muladi terancam hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling besar Rp 600 juta. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., menyatakan Ari dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK belum berencana menahan Ari.
Komi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini