maaf email atau password anda salah


Yusril dan Hartono Dijerat UU Korupsi

Mempersoalkan keabsahan Jaksa Agung, Yusril dinilai mengada-ada.

arsip tempo : 171517005160.

. tempo : 171517005160.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung mendakwa dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dengan Undang-Undang Korupsi Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, dalam pemeriksaan Yusril kemarin, Kejaksaan belum menanyakan apakah Yusril pernah menerima gratifikasi dari Hartono dalam kait

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan