Yusril dan Hartono Dijerat UU Korupsi
JAKARTA -- Kejaksaan Agung mendakwa dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, dengan Undang-Undang Korupsi Pasal 2, 3, serta Pasal 12 huruf e dan f. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, dalam pemeriksaan Yusril kemarin, Kejaksaan belum menanyakan apakah Yusril pernah menerima gratifikasi dari Hartono dalam kait
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini