Kejaksaan Agung Limpahkan Barang Bukti Susno Duadji
JAKARTA - Berkas perkara Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu bukti yang dilimpahkan adalah transkrip pesan pendek (SMS) antara Susno dan pengusaha Sjahril Djohan.
"Tidak ada uang yang dijadikan barang bukti," kata ketua tim jaksa penuntut umum Hartadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Barang bukti lainnya berupa surat pengangkatan Susno sebagai Kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini