Penggunaan Senjata Satpol PP Diatur Ketat
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa izin dan penggunaan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibuat sangat ketat. "Mekanisme perolehan izin penggunaannya sangat ketat, meskipun hanya senjata gas air mata dan pentungan kejut listrik," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang di kantornya kemarin.
Saut mengakui, kepemilikan senjata api untuk Satpol PP memang dilindungi payung hukum. Hal itu diatur melalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini