Gugat Yusuf Setiawan, Kejaksaan Menang
Jakarta -- Kejaksaan Agung memenangi gugatan perdata terhadap Yusuf Setiawan (almarhum), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran untuk pemerintah Jawa Barat pada 2003 dan 2004. "Pada tingkat pertama sudah dimenangkan Kejaksaan," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu pekan lalu. Majelis hakim yang diket
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini