Ketua MK Nilai Posisi Hendarman Bermasalah
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji bermasalah secara hukum. Sebab, Hendarman dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Kementerian Negara.
"Kalau menurut Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah pensiun karena usianya," ujar Mahfud di ruang kerjanya di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini