Kejaksaan Belum Berhentikan Jaksa Cyrus
JAKARTA -- Kejaksaan belum memberhentikan sementara dua jaksa yang menjadi tersangka kasus Gayus Halomoan Tambunan, yaitu Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang. "Ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka, berkasnya juga belum P-21 (lengkap), dan dia juga tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy kemarin.
Menurut Marwan, walaupun berkas Cyrus dan Poltak belum dinyatakan P-21, diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan, maka Jaksa A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini