maaf email atau password anda salah


Rekanan PLN Divonis 4 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa belum menyatakan sikap.

arsip tempo : 171474111883.

. tempo : 171474111883.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis rekanan PT PLN, Saleh Abdul Malik, Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri, dan Arthur Pelupessy, Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Rekanan lainnya, Ahmad Fathoni, Direktur Operasional PT Altelindo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ketiga terdakwa didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan customer manageme

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan