Rekanan PLN Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis rekanan PT PLN, Saleh Abdul Malik, Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri, dan Arthur Pelupessy, Direktur Utama PT Arti Duta Aneka Usaha, masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Rekanan lainnya, Ahmad Fathoni, Direktur Operasional PT Altelindo, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ketiga terdakwa didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan customer manageme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini