Hakim Larang Bonaran Membela Anggodo
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak keberadaan penasihat hukum Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang, di persidangan kasus Anggodo. Alasannya, nama Bonaran tertulis dalam isi dakwaan jaksa terhadap Anggodo.
"Majelis berpendapat kehadiran Raja Bonaran Situmeang dalam persidangan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan sela kasus Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini