Kasus Misbakhun Diserahkan ke Jaksa
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan berkas perkara tersangka Misbakhun, pemilik PT Selalang Prima Internasional, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kamis lalu, polisi menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Betul, sudah P-21. Hari ini diserahkan (ke jaksa)," kata Ito dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis lalu. Selain tersangka, yang diserahkan meliputi berkas dan barang bukti ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini